Akal dan agama mana yang mengatakan ngebom itu jihad


Beberapa waktu lalu dunia digoncangkan dengan peristiwa bom bunuh diri dibeberapa negara Islam dan juga negara non Muslim yang bukan sedang dalam kondisi perang. Tentu aksi terorisme semacam ini tidak diridhai oleh Islam sama sekali. 
Namun sebagian orang ada yang memunculkan syubhat bahwa para ulama ahlussunnah membolehkan aksi bom bunuh diri semacam ini. Diantaranya mereka menyimpulkan demikian dari fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini:
Soal:
Banyak saudara kita di Palestina mengenakan bom di tubuh mereka lalu melemparkan diri mereka ke tengah kerumunan orang Yahudi untuk membunuh sebagian mereka. Apakah perbuatan semacam ini dibolehkan? Apakah orang yang melakukan hal tersebut termasuk syahid?
Jawab:
Telah diketahui bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh Allah dan Rasul-Nya, serta musuh Islam dan kaum Muslimin karena mereka telah melakukan penganiyaan, pelecehan dan penghinaan terhadap kaum Muslimin. Dan gangguan mereka kepada kaum Muslimin, yang gangguan dan penghinaan mereka ini dilakukan demi kesenangan mereka dan kesenangan anak-cucu mereka. Oleh karena itu dilakukanlah aksi bom bunuh diri dengan harapan dapat meringankan sengitnya perlawanan mereka kepada kaum Muslimin.
Maka kami berpandangan bahwa aksi bom bunuh diri ini boleh dan pelakunya semoga tergolong syahid. Karena ia telah membunuh banyak orang Yahudi, merendahkan mereka dan membuat mereka takut. Maka ini masuk dalam firman Allah Ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu” (QS. Al Anfal: 60).
Maka bentuk ancaman ketakutan kepada musuh-musuh Allah yang demikian itu termasuk dalam makna ayat yang mulia ini. Dan dahulu kaum Muslimin ketika berperang berhadapan dengan pasukan kuffar mereka masuk ke tengah barisan pasukan kuffar yang membawa pedang. Kaum Muslimin tahu bahwa pedang musuh itu bisa membunuh dirinya namun sebelum ia terbunuh ia bisa membunuh beberapa orang dan melukai sebagiannya. Demikian juga halnya orang yang menggunakan bom di tubuh kemudian masuk ke barisan musuh sehingga pemakai bom ini terbunuh dan musuh juga terbunuh. Dan semoga ia termasuk dalam golongan syuhada yang Allah firmankan tentang mereka:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka” (QS. At Taubah: 111).
Maka beralasan dengan fatwa seperti ini untuk melakukan aksi terorisme adalah bentuk kegagalan pemahaman. Karena dua hal berikut:
  1. Fatwa beliau ini terkait kondisi perang, bukan dalam kondisi aman. Maka menerapkan fatwa ini untuk melakukan bom bunuh diri di negeri-negeri Islam yang tidak sedang terjadi peperangan melawan kuffar, atau untuk membunuh orang kafir yang tidak sedang berperang dengan kaum Muslimin, adalah kegagalan pemahaman. Fatwa ini juga bukan ditujukan kepada kafir dzimmi atau kafir musta’man dan mu’ahhad.
  2. Mengenai aksi bom bunuh diri di medan perang ini terdapat khilaf di antara para ulama. Mayoritas ulama kibar ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka- tidak memperbolehkan perbuatan demikian walaupun di medan perang. Dan ini yang kami nilai lebih rajihWallahu a’lam.
Sumber : muslim.or.id

Komentar

Postingan Populer